AD-ART BPM STAI
ANGGARAN DASAR
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
STAI SEBELAS APRIL SUMEDANG
BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Yang dimaksud dengan :
- UNSAP adalah Universitas Sebelas April Sumedang.
- AD adalah Anggaran Dasar
- ART adalah Anggaran Rumah Tangga
- STAI adalah Sekolah Tinggi Agama Islam
- MUSMA adalah Musyawarah Mahasiswa
- PEMILU adalah Pemilihan Umum
- BPM adalah Badan Perwakilan Mahasiswa
- SEMA adalah Senat Mahasiswa
- HIMA adalah Himpunan Mahasiswa
- EPT adalah Evaluasi Paruh Tahun
- EAT adalah Evaluasi Akhir Tahun
- Lembaga Kemahasiswaan adalah BPM, SENAT, HIMA
- BPMB adalah Bulan Penerimaan Mahasiswa Baru
BAB II
NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 2
Organisasi ini bernama Badan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
PASAL 3
Lambang BPM berbentuk Segi Lima Terdapat Padi dan Kapas serta dibawahnya bertuliskan Badan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam.
PASAL 4
BPM berkedudukan di Sekertariat BPM satu atap dengan sekertariat SEMA
BAB III
VISI DAN MISI
PASAL 5
Visi BPM
SALAM (Sejahtera, Aspiratif, Luwes, Amanah, Monitoring)
PASAL 6
Misi BPM
- Mewujudkan BPM STAI Sebelas April Sumedang Yang Aktif dan Sensitif Terhadap Aspirasi Mahasiswa STAI
- Memaksimalkan Kinerja BPM STAI Sebelas April Sumedang Sesuai Dengan Tugas dan Tanggung Jawab
- Memonitoring Kegiatan-kegiatan Yang Melibatkan Mahasiswa STAI Sebelas April Sumedang
BAB IV
FUNGSI, TUGAS DAN KEWENANGAN
PASAL 7
BPM menjalankan fungsi legislatif, yudikatif, dan pengawasan.
PASAL 8
BPM memiliki tugas:
- Menyerap dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
- Melantik Ketua SENAT dan ketua HIMA.
- Mendengar, Mengevaluasi, dan mengesahkan pertanggungjawaban SENAT melalui mekanisme sidang terbuka.
- Mengesahkan pertanggungjawaban HIMA.
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan PEMILU
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan MUSMA.
- Melakukan Pengawasan atas kinerja SENAT dan HIMA
- Memberitahukan laporan keuangan setiap bulan kepada mahasiswa STAI
PASAL 9
BPM memiliki kewenangan :
- Meminta pertanggungjawaban ketua SENAT dan ketua HIMA.
- Memperoleh rancangan Program kerja SENAT dan HIMA.
- Mengesahkan rancangan program kerja dan anggaran SENAT setelah melalui rapat koordinasi.
- Mengeluarkan ketetapan yang mengikat sluruh mahasiswa reguler S1 STAI
- Mefasilitasi dan menyelesaikan penyelesaian sengketa antar lembaga kemahasiswaan
- Menyelenggarakan rapat koordinasi lembaga kemahasiswaan
- Meminta keterangan kepada SENAT dan HIMA
- Membubarkan SENAT dan HIMA.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN
PASAL 10
- Anggota BPM adalah mahasiswa reguler S1 STAI yang dipilih melalui mekanisme PEMILU.
- Anggota BPM terpilih adalah anggota BPM yang mendapatkan sekurang kurangnya 8% dari total jumlah suara dalam PEMILU.
PASAL 11
Masa jabatan anggota BPM adalah selama 1 (satu) tahun kepengurusan
PASAL 12
Anggota BPM tidak diperkenankan menjabat sebagai pengurus di lembaga kemahasiswaan lain.
BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PASAL I3
Keanggotaan BPM berakhir apabila:
- Tidak lagi menjadi mahasiswa reguler S1.
- Masa Jabatan Berakhir.
- Meninggal Dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Diberhentikan Apabila Tidak Hadir Selama 3 (Tiga) Kali Dengan Tanpa Keterangan. (Alfa)
BAB VII
KEPENGURUSAN
PASAL 14
Susunan Kepengurusan BPM terdiri atas:
- Badan Pengurus Harian
- Komisi komisi
PASAL 15
Badan Pengurus Harian terdiri atas:
- Ketua Umum
- Wakil Ketua I
- Wakil Ketua II (Sekretaris)
- Wakil Ketua III (Bendahara)
PASAL 16
Komisi terdiri atas:
- Ketua Komisi
- Anggota Komisi
PASAL 17
Komisi terdiri dari:
- Komisi aspirasi dan legislasi
- Komisi pengawasan dan anggaran
- Komisi pemilihan umum
- Komisi kominfo dan humas
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 18
Keuangan BPM Bersumber dari:
- Lembaga
- Iuran anggota
- Usaha lain yang sah dan halal
- Hibah dari kepengurusan sebelumnya.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD
PASAL 19
- Perubahan dan pengesahan AD hanya dapat dilakukan dalam musyawarah bersama
- Musyawarah bersama untuk perubahan AD dapat dilakukan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPM
- Perubahan dan pengesahan AD dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya2/3 anggota BPM.
BAB X
PENUTUP
PASAL 20
- AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang belum diatur pada AD BPM akan diatur dalam ART atau Peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD BPM
- Semua ketentuan atau peraturan terkait dengan BPM yang ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan AD BPM.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
STAI SEBELAS APRIL SUMEDANG
BAB I
PASAL I
Kewajiban anggota BPM adalah:
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan BPM pada khususnya dan STAI pada umumnya.
- Memegang teguh dan melaksanakan pedoman Dasar AD/ ART BPM
- Menaati dan melaksanakan hasil rapat pleno dan rapat komisi BPM.
PASAL 2
Hak anggota BPM adalah:
- Menggunakan hak suara dalam mekanisme voting apabila diperlukan dalam pengambilan keputusan.
- Menggunakan hak bicara dalam rapat BPM.
- Mendapat perlakuan yang sama sebagai anggota BPM
- Mendapat saksi yang adil dalam hal terbukti melakukan pelanggaran.
BAB II
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PASAL 3
- Pemberhentian anggota BPM dengan cara mengundurkan diri atas permintaanya sendiri harus memenuhi persyaratan, yaitu:
- Menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas kinerjanya di BPM, selama masa jabatanya di BPM
- Menyerahkan surat pngunduran diri dilengkapi dengan persetujuan sekurang-kurangnya 3 anggota BPM
BAB III
TUGAS DAN KEWENANGAN KEPENGURUSAN
PASAL 4
Ketua umum dan wakil ketua umum memiliki tugas:
- Mewakili nama BPM di setiap kegiatan kelembagaan
- Mengkoordinasi seluruh tugas BPM
- Memimpin rapat pleno
- Bertanggung jawab atas segala hal yang dilakukan BPM.
PASAL 5
Ketua umum dan wakil ketua umum memiliki wewenang:
- Menunjuk anggota BPM yang lain sebagai pengganti dalam hal ketua umum berhalangan hadir untuk mewakili nama BPM dalam suatu kegiatan.
- Menunjuk sekretaris umum untuk memimpin rapat pleno dalam hal ketua umum berhalangan hadir.
- Mengesahkan hasil kesepakatan yang dibuat dalam rapat pleno dan selanjutnya dibuat dalam bentuk surat keputusan ketua BPM
PASAL 6
Sekretaris umum memiliki tugas :
- Mewakili nama BPM di suatu kegiatan kelembagaan dalam hal ditunjuk oleh ketua umum.
- Menyebar luaskan peraturan BPM kepada mahasiswa S-1 Reguler STAI
- Memimpin rapat pleno dalam hal ketua Umum berhalangan hadir.
- Menyusun proposal rancangan kerja awal tahun selambat-lambatnya 2 minggu setelah rapat pleno pertama.
- Membuat notulensi rapat.
- Mengurus segala bentuk kegiatan administrasi BPM
- Bertanggung jawab atas absensi rapat.
- Bertanggung jawab atas pendokumentasian peraturan yang dihasilkan oleh BPM.
- Bertanggung jawab kepada ketua umum.
PASAL 7
Sekretaris umum memiliki wewenang:
- Menunjuk salah satu anggota BPM sebagai notulis dalam hal sekretaris umum menjadi pemimpin rapat pleno atau berhalangan hadir.
- Memberi izin atas peminjaman arsip-arsip BPM
- Menjalankan seluruh kewenagan ketua umum dalam hal ketua umum dan wakil ketua umum berhalangan, kecuali ditentukan lain oleh ketua umum.
PASAL 8
Bendahara Umum memiliki tugas:
- Mewakili nama BPM di suatu kegiatan kelembagaan dalam hal ditunjuk oleh ketua umum
- Mengatur keuangan BPM
- Membuat anggaran pengeluaran dan pemasukan BPM selambat-lambatnya 2 minggu setelah rapat pleno pertama
- Mencatat setiap transaksi keuangan BPM
- Menyampaikan kondisi keuangan BPM per tiga bulan kepada ketua umum
- Bertanggung jawab kepada ketua umum
PASAL 9
Bendahara umum memiliki wewenang:
- Menentukan sumber-sumber dana yang selanjutnya dibawa ke rapat pleno untuk di setujui bersama
- Meminta uang kas kepada seluruh anggota BPM
- Memberikan izin pemakaian dana BPM untuk keperluan apapun
PASAL 10
Ketua komisi memiliki tugas:
- Bertanggung jawab kepada ketua umum atas komisinya
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja komisinya
- Memimpin rapat komisi
- Memberikan laporan pertanggungjawaban komisi akhir masa jabatan kepada ketua umum
PASAL 11
Ketua Komisi Memiliki wewenang:
- Menegur anggotanya atas pelanggaran yang dilakukan
- Mengadakan rapat komisi diluar rapat komisi rutin
- Menunjuk seseorang anggota sebagai pengganti untuk memimpin rapat komisi dalam hal ketua komisi berhalangan hadir
BAB IV
TUGAS KOMISI
PASAL 12
Komisi aspirasi dan legislasi memiliki tugas:
- Menyerap aspirasi seluruh mahasiswa S-1 reguler
- Mengkaji aspirasi seluruh mahasiswa S-1 reguler
- Menyalurkan aspirasi ke lembaga terkait
- Membuat produk hukum yang berlaku untuk ORMAWA STAI sebelas april sumedang
PASAL 13
Komisi pengawasan dan anggaran memiliki tugas:
- Mengawasi setiap kinerja, kegiatan dan program kerja ORMAWA STAI sebelas april sumedang
- Mengevaluasi terhadap kinerja yang dilakukan setiap ORMAWA selama satu tahun kepengurusan
- Melakukan auditing setiap anggaran kegiatan
PASAL 14
Komisi pemilu memiliki tugas:
- Mengadakan pemilihan umum setiap ORMAWA STAI
PASAL 15
Komisi kominfo dan humas memiliki tugas:
- Mengelola akun-akun media sosial BPM STAI Sebelas April Sumedang
- Menyediakan sarana aspirasi online
- Membina hubungan internal dan ekternal
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
PASAL 16
Musyawarah dan Rapat dalam lingkungan BPM terdiri dari :
- Musyawarah kerja
- Rapat pleno
- Rapat komisi
PASAL 17
Musyawarah kerja dilaksanakan 1 kali dalam masa kepengurusan dan berwenang untuk:
- Menetapkan dan mengubah AD/ART BPM
- Menetpakan dan mengesahkan program kerja BPM 1 tahun masa kepengurusan
- Memilih dan menetapkan struktur organisasi BPM
PASAL 18
Musyawarahn kerja.
- Musyawarah kerja diadakan apabila ada kesepakatan sekurang kurangnya 2/3 anggota BPM
- Seluruh anggota BPM wajib menghadiri Musyawarah kerja
PASAL 19
- Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota BPM
- Rapat pleno menghasilkan keputusan tertinggi BPM
- Rapat pleno dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan
PASAL 20
- Rapat komisi adalah rapat yang dilakukan oleh anggota-anggota komisi tertentu
- Rapat komisi hanya dibahas permasalahan program kerja komisi dan permasalahan inter komisi
- Keputusan rapat komisi diserahkan kepada ketua umum untuk di sah kan
PASAL 21
- Absensi Rapat BPM diumumkan kepada mahasiswa sarjana S1 reguler STAI setiap 1 bulan
- Rapat BPM dinyatakan Sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota BPM.
- Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda tiga puluh menit, selanjutrnya rapat dinyatakan sah dengan segala keputusan dan ketetapanya
- Syarat pengambilan keputusan yang sah adalah ½ ditambah satu suara dari seluruh anggota rapat yang hadir.
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 22
- Iuran anggota adalah iuran yang bersumber dari setiap anggota BPM dalam jangka waktu satu kali dalam sebulan
- Besarnya iuran anggota ditentukan dalam rapat pleno
Pasal 23
- Sumbangan dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat adalah dana yang diperoleh BPM selain dari iuran anggota dan dana dari lembaga
- Dana sumbangan dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat harus didapat dengan berdasarkan itikad baik dan proses yang halal
PASAL 24
- Laporan keunagn BPM dibuat oleh bendahara Umum
- Laporan keuangan dilaporkan secara berkala setiap bulan dalam rapat rutin dan disahkan oleh ketua umum
- Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh ketua Umum diumumkan kepada mahasiswa STAI
PASAL 25
- Sanksi diputuskan dalam rapat pleno dan disahkan oleh ketua umum
- Bentuk sanksi berupa:
- Surat peringatan I
- Surat peringatan II
- Pencabutan Hak Suara.
PASAL 26
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi antara lain:
- Tidak menjalankan tugas sebagai anggota BPM
- Tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota BPM
BAB VII
PERUBAHAN ART BPM
PASAL 27
ART BPM dapat diubah pada rapat BPM yang dihadiri oleh seluruh anggota BPM dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 28
- ART ini berlaku bagi BPM untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Hal –hal yang belum tercantum dalam ART ini akan diatur pada peraturan-peraturan lain yang kan ditetapkan oleh BPM