AD-ART BPM STAI

ANGGARAN DASAR

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA

STAI SEBELAS APRIL SUMEDANG

 

BAB 1

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Yang dimaksud dengan :

  1. UNSAP adalah Universitas Sebelas April Sumedang.
  2. AD adalah Anggaran Dasar
  3. ART adalah Anggaran Rumah Tangga
  4. STAI adalah Sekolah Tinggi Agama Islam
  5. MUSMA adalah Musyawarah Mahasiswa
  6. PEMILU adalah Pemilihan Umum
  7. BPM adalah Badan Perwakilan Mahasiswa
  8. SEMA adalah Senat Mahasiswa
  9. HIMA adalah Himpunan Mahasiswa
  10. EPT adalah Evaluasi Paruh Tahun
  11. EAT adalah Evaluasi Akhir Tahun
  12. Lembaga Kemahasiswaan adalah BPM, SENAT, HIMA
  13. BPMB adalah Bulan Penerimaan Mahasiswa Baru

 

BAB II

NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

PASAL 2

Organisasi ini bernama Badan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam

 

PASAL 3

Lambang BPM berbentuk Segi Lima  Terdapat Padi dan Kapas serta dibawahnya bertuliskan Badan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam.

 

PASAL 4

BPM berkedudukan di Sekertariat BPM satu atap dengan sekertariat SEMA

BAB III

VISI DAN MISI

 

PASAL 5

Visi BPM

SALAM (Sejahtera, Aspiratif, Luwes, Amanah, Monitoring)

 

PASAL 6

Misi BPM

  1. Mewujudkan BPM STAI Sebelas April Sumedang Yang Aktif dan Sensitif Terhadap Aspirasi Mahasiswa STAI
  2. Memaksimalkan Kinerja BPM STAI Sebelas April Sumedang Sesuai Dengan Tugas dan Tanggung Jawab
  3. Memonitoring Kegiatan-kegiatan Yang Melibatkan Mahasiswa STAI Sebelas April Sumedang

 

BAB IV

FUNGSI, TUGAS DAN KEWENANGAN

 

PASAL 7

BPM menjalankan fungsi legislatif, yudikatif, dan pengawasan.

 

PASAL 8

BPM memiliki tugas:

  1. Menyerap dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
  2. Melantik Ketua SENAT dan ketua HIMA.
  3. Mendengar, Mengevaluasi, dan mengesahkan pertanggungjawaban SENAT melalui mekanisme sidang terbuka.
  4. Mengesahkan pertanggungjawaban HIMA.
  5. Bertanggungjawab atas pelaksanaan PEMILU
  6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan MUSMA.
  7. Melakukan Pengawasan atas kinerja SENAT dan HIMA
  8. Memberitahukan laporan keuangan setiap bulan kepada mahasiswa STAI

 

 

 

 

PASAL 9

BPM memiliki kewenangan :

  1. Meminta pertanggungjawaban ketua SENAT dan ketua HIMA.
  2. Memperoleh rancangan Program kerja SENAT dan HIMA.
  3. Mengesahkan rancangan program kerja dan anggaran SENAT setelah melalui rapat koordinasi.
  4. Mengeluarkan ketetapan yang mengikat sluruh mahasiswa reguler S1 STAI
  5. Mefasilitasi dan menyelesaikan penyelesaian sengketa antar lembaga kemahasiswaan
  6. Menyelenggarakan rapat koordinasi lembaga kemahasiswaan
  7. Meminta keterangan kepada SENAT dan HIMA
  8. Membubarkan SENAT dan HIMA.

 

BAB V

KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN

 

PASAL 10

  1. Anggota BPM adalah mahasiswa reguler S1 STAI yang dipilih melalui mekanisme PEMILU.
  2. Anggota BPM terpilih adalah anggota BPM yang mendapatkan sekurang kurangnya 8% dari total jumlah suara dalam PEMILU.

 

 

PASAL 11

Masa jabatan anggota BPM adalah selama 1 (satu) tahun kepengurusan

 

PASAL 12

Anggota  BPM tidak diperkenankan menjabat sebagai pengurus di lembaga kemahasiswaan lain.

 

BAB VI

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

 

PASAL I3

Keanggotaan BPM berakhir apabila:

  1. Tidak lagi menjadi mahasiswa reguler S1.
  2. Masa Jabatan Berakhir.
  3. Meninggal Dunia
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  5. Diberhentikan Apabila Tidak Hadir Selama 3 (Tiga) Kali Dengan Tanpa Keterangan. (Alfa)

 

BAB VII

KEPENGURUSAN

 

PASAL 14

Susunan Kepengurusan BPM terdiri atas:

  1. Badan Pengurus Harian
  2. Komisi komisi

 

PASAL 15

Badan Pengurus Harian terdiri atas:

  1. Ketua Umum
  2. Wakil Ketua I
  3. Wakil Ketua II (Sekretaris)
  4. Wakil Ketua III (Bendahara)

 

 

PASAL 16

Komisi terdiri atas:

  1. Ketua Komisi
  2. Anggota Komisi

 

PASAL 17

Komisi terdiri dari:

  1. Komisi aspirasi dan legislasi
  2. Komisi pengawasan dan anggaran
  3. Komisi pemilihan umum
  4. Komisi kominfo dan humas

 

BAB VIII

KEUANGAN

PASAL 18

Keuangan BPM Bersumber dari:

  1. Lembaga
  2. Iuran anggota
  3. Usaha lain yang sah dan halal
  4. Hibah dari kepengurusan sebelumnya.

 

BAB IX

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD

 

PASAL 19

 

  1. Perubahan dan pengesahan AD hanya dapat dilakukan dalam musyawarah bersama
  2. Musyawarah bersama untuk perubahan AD dapat dilakukan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPM
  3. Perubahan dan pengesahan AD dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya2/3 anggota BPM.

 

BAB X

PENUTUP

 

PASAL 20

  1. AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur pada AD BPM akan diatur dalam ART atau Peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD BPM
  3. Semua ketentuan atau peraturan terkait dengan BPM yang ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan AD BPM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA

STAI SEBELAS APRIL SUMEDANG

BAB I

 

PASAL I

Kewajiban anggota BPM adalah:

  1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan BPM pada khususnya dan STAI pada umumnya.
  2. Memegang teguh dan melaksanakan pedoman Dasar AD/ ART BPM
  3. Menaati dan melaksanakan hasil rapat pleno dan rapat komisi BPM.

PASAL 2

Hak anggota BPM adalah:

  1. Menggunakan hak suara dalam mekanisme voting apabila diperlukan dalam pengambilan keputusan.
  2. Menggunakan hak bicara dalam rapat BPM.
  3. Mendapat perlakuan yang sama sebagai anggota BPM
  4. Mendapat saksi yang adil dalam hal terbukti melakukan pelanggaran.

 

BAB II

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

 

PASAL 3

  1. Pemberhentian anggota BPM dengan cara mengundurkan diri atas permintaanya sendiri harus memenuhi persyaratan, yaitu:
  2. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas kinerjanya di BPM, selama masa jabatanya di BPM
  3. Menyerahkan surat pngunduran diri dilengkapi dengan persetujuan sekurang-kurangnya 3 anggota BPM

 

BAB III

TUGAS DAN KEWENANGAN KEPENGURUSAN

 

PASAL 4

Ketua umum dan wakil ketua umum memiliki tugas:

  1. Mewakili nama BPM di setiap kegiatan kelembagaan
  2. Mengkoordinasi seluruh tugas BPM
  3. Memimpin rapat pleno
  4. Bertanggung jawab atas segala hal yang dilakukan BPM.

 

PASAL 5

Ketua umum dan wakil ketua umum memiliki wewenang:

  1. Menunjuk anggota BPM yang lain sebagai pengganti dalam hal ketua umum berhalangan hadir untuk mewakili nama BPM dalam suatu kegiatan.
  2. Menunjuk sekretaris umum untuk memimpin rapat pleno dalam hal ketua umum berhalangan hadir.
  3. Mengesahkan hasil kesepakatan yang dibuat dalam rapat pleno dan selanjutnya dibuat dalam bentuk surat keputusan ketua BPM

 

 

PASAL 6

Sekretaris  umum memiliki tugas :

  1. Mewakili nama BPM di suatu kegiatan kelembagaan dalam hal ditunjuk oleh ketua umum.
  2. Menyebar luaskan peraturan BPM kepada mahasiswa S-1 Reguler STAI
  3. Memimpin rapat pleno dalam hal ketua Umum berhalangan hadir.
  4. Menyusun proposal rancangan kerja awal tahun selambat-lambatnya 2 minggu setelah rapat pleno pertama.
  5. Membuat notulensi rapat.
  6. Mengurus segala bentuk kegiatan administrasi BPM
  7. Bertanggung jawab atas absensi rapat.
  8. Bertanggung jawab atas pendokumentasian peraturan yang dihasilkan oleh BPM.
  9. Bertanggung jawab kepada ketua umum.

 

PASAL 7

Sekretaris umum memiliki wewenang:

  1. Menunjuk salah satu anggota BPM sebagai notulis dalam hal sekretaris umum menjadi pemimpin rapat pleno atau berhalangan hadir.
  2. Memberi izin atas peminjaman arsip-arsip BPM
  3. Menjalankan seluruh kewenagan ketua umum dalam hal ketua umum dan wakil ketua umum berhalangan, kecuali ditentukan lain oleh ketua umum.

 

PASAL 8

Bendahara  Umum memiliki tugas:

  1. Mewakili nama BPM di suatu kegiatan kelembagaan dalam hal ditunjuk oleh ketua umum
  2. Mengatur keuangan BPM
  3. Membuat anggaran pengeluaran dan pemasukan BPM selambat-lambatnya 2 minggu setelah rapat pleno pertama
  4. Mencatat setiap transaksi keuangan BPM
  5. Menyampaikan kondisi keuangan BPM per tiga bulan kepada ketua umum
  6. Bertanggung jawab kepada ketua umum

 

PASAL 9

Bendahara umum memiliki wewenang:

  1. Menentukan sumber-sumber dana yang selanjutnya dibawa ke rapat pleno untuk di setujui bersama
  2. Meminta uang kas kepada seluruh anggota BPM
  3. Memberikan izin pemakaian dana BPM untuk keperluan apapun

 

PASAL 10

Ketua komisi memiliki tugas:

  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum atas komisinya
  2. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja komisinya
  3. Memimpin rapat komisi
  4. Memberikan laporan pertanggungjawaban komisi akhir masa jabatan kepada ketua umum

 

 

PASAL 11

Ketua Komisi Memiliki wewenang:

  1. Menegur anggotanya atas pelanggaran yang dilakukan
  2. Mengadakan rapat komisi diluar rapat komisi rutin
  3. Menunjuk seseorang anggota sebagai pengganti untuk memimpin rapat komisi dalam hal ketua komisi berhalangan hadir

 

 

 

BAB IV

 TUGAS KOMISI

 

PASAL 12

Komisi aspirasi dan legislasi memiliki tugas:

  1. Menyerap aspirasi seluruh mahasiswa S-1 reguler
  2. Mengkaji aspirasi seluruh mahasiswa S-1 reguler
  3. Menyalurkan aspirasi ke lembaga terkait
  4. Membuat produk hukum yang berlaku untuk ORMAWA STAI sebelas april sumedang

 

PASAL 13

Komisi pengawasan dan anggaran memiliki tugas:

  1. Mengawasi setiap kinerja, kegiatan dan program kerja ORMAWA STAI sebelas april sumedang
  2. Mengevaluasi terhadap kinerja yang dilakukan setiap ORMAWA selama satu tahun kepengurusan
  3. Melakukan auditing setiap anggaran kegiatan

 

PASAL 14

Komisi pemilu memiliki tugas:

  1. Mengadakan pemilihan umum setiap ORMAWA STAI

 

 

PASAL 15

Komisi kominfo dan humas memiliki tugas:

  1. Mengelola akun-akun media sosial BPM STAI Sebelas April Sumedang
  2. Menyediakan sarana aspirasi online
  3. Membina hubungan internal dan ekternal

 

BAB V

MUSYAWARAH DAN RAPAT

PASAL 16

Musyawarah dan Rapat dalam lingkungan BPM terdiri dari :

  1. Musyawarah kerja
  2. Rapat pleno
  3. Rapat komisi

 

PASAL 17

Musyawarah kerja dilaksanakan 1 kali dalam masa kepengurusan dan berwenang untuk:

  1. Menetapkan dan mengubah AD/ART BPM
  2. Menetpakan dan mengesahkan program kerja BPM 1 tahun masa kepengurusan
  3. Memilih dan menetapkan struktur organisasi BPM

 

 

PASAL 18

Musyawarahn kerja.

  1. Musyawarah kerja diadakan apabila ada kesepakatan sekurang kurangnya 2/3 anggota BPM
  2. Seluruh anggota BPM wajib menghadiri Musyawarah kerja

 

PASAL 19

  1. Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota BPM
  2. Rapat pleno menghasilkan keputusan tertinggi BPM
  3. Rapat pleno dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan

 

PASAL 20

  1. Rapat komisi adalah rapat yang dilakukan oleh anggota-anggota komisi tertentu
  2. Rapat komisi hanya dibahas permasalahan program kerja komisi dan permasalahan inter komisi
  3. Keputusan rapat komisi diserahkan kepada ketua umum untuk di sah kan

 

PASAL 21

  1. Absensi Rapat BPM diumumkan kepada mahasiswa sarjana S1 reguler STAI setiap 1 bulan
  2. Rapat BPM dinyatakan Sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota BPM.
  3. Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda tiga puluh menit, selanjutrnya rapat dinyatakan sah dengan segala keputusan dan ketetapanya
  4. Syarat pengambilan keputusan yang sah adalah ½ ditambah satu suara dari seluruh anggota rapat yang hadir.

 

BAB VI

KEUANGAN

 

PASAL 22

  1. Iuran anggota adalah iuran yang bersumber dari setiap anggota BPM dalam jangka waktu satu kali dalam sebulan
  2. Besarnya iuran anggota ditentukan dalam rapat pleno

 

Pasal 23

  1. Sumbangan dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat adalah dana yang diperoleh BPM selain dari iuran anggota dan dana dari lembaga
  2. Dana sumbangan dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat harus didapat dengan berdasarkan itikad baik dan proses yang halal

 

PASAL 24

  1. Laporan keunagn BPM dibuat oleh bendahara Umum
  2. Laporan keuangan dilaporkan secara berkala setiap bulan dalam rapat rutin dan disahkan oleh ketua umum
  3. Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh ketua Umum diumumkan kepada mahasiswa STAI

 

PASAL 25

  1. Sanksi diputuskan dalam rapat pleno dan disahkan oleh ketua umum
  2. Bentuk sanksi berupa:
  3. Surat peringatan I
  4. Surat peringatan II
  5. Pencabutan Hak Suara.

 

PASAL 26

Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi antara lain:

  1. Tidak menjalankan tugas sebagai anggota BPM
  2. Tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota BPM

 

BAB VII

PERUBAHAN ART BPM

 

PASAL 27

ART BPM dapat diubah pada rapat BPM yang dihadiri oleh seluruh anggota BPM dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir

 

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

 

PASAL 28

  1. ART ini berlaku bagi BPM untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  2. Hal –hal yang belum tercantum dalam ART ini akan diatur pada peraturan-peraturan lain yang kan ditetapkan oleh BPM